Caleg Golkar Dapil Sulut Cabut Permohonan
Rabu, 07 Agustus 2019
| 21:40 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) hadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota (PHPU) DPR-DPRD atas nama Jerry A.K. Sambuaga. Demikian Ketetapan Nomor 184-04-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Jerry A.K. Sambuaga merupakan Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Golongan Karya (Partai Golkar). Pada 24 Mei 2019, Kepaniteraan MK menerima permohonan yang diajukan oleh Jerry. Namun pada 8 Juli 2019, MK menerima surat dari Pemohon ihwal Penarikan Kembali Permohonan. (Sri Pujianti/NRA).