Tidak Punya Kedudukan Hukum, Permohonan Caleg PPP Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 21:30 WIB
Para petugas penggandaan putusan perkara PHPU DPR dan DPRD Tahun 2019, Rabu (7/8) di Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 114-10-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Irpan yang merupakan caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi memandang Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Permohona ini mempersoalkan kursi DPRD Dapil Kabupaten Konawe Kepulauan 2.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menemukan bahwa Pemohon tidak mendapat persetujuan dari ketua dan sekjen PPP untuk mengajukan permohonan. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya tanda tangan keduanya dalam permohonan hingga sidang perdana digelar.
“Ditambah lagi ada surat pemberitahuan pencabutan perkara dari DPP PPP untuk mencabut perkara bersangkutan. Meski secara aturan yang berhak menarik Permohonan adalah Pemohon langsung,” jelas Suhartoyo. Namun dari peristiwa ini, kata dia, semakin menegaskan tidak adanya izin bagi Pemohon untuk berperkara di MK.
“Hal ini menegaskan Pemohon tidak memiliki legal standing mengajukan Permohonan. Dengan demikian, MK mengesampingkan pokok Permohonan Pemohon,” jelasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)