JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 67-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tengah tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon kabur dan tak sesuai syarat formil Permohonan.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019. Permohonan ini menyangkut kursi DPRD Kota Kotamobagu Dapil 1.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah menyatakan renvoi yang dilakukan Pemohon dalam persidangan termasuk dalam renvoi yang substantif. “Ini termasuk pelanggaran syarat formil,” tegasnya.
Palguna mengungkapkan bahwa Pemohon dalam sidang perdana mengubah angka selisih perolehan suara, mengubah lokus, serta mengubah kata ‘pemungutan’ menjadi ‘perhitungan’. “Jika dilakukan dalam masa tenggat waktu perbaikan adalah tidak masalah. Batasnya tanggal 31 Mei 2019,” jelasnya.
Akan tetapi, sambung Palguna, jika renvoi sudah melewati tanggal tersebut, justru akan menghambat proses persidangan di MK apalagi persidangan PHPU legislatif menerapkan sistem peradilan yang cepat. “Pemohon dalam renvoinya sudah mengubah dalil dan konstruksi Permohonan secara umum,” urainya.
Selain itu, tambah Palguna, ada pertentangan posita dengan petitum. Dalam posita, Pemohon meminta pembatalan Surat Keputusan KPU 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019. Namun dalam petitum, Pemohon tidak meminta hal tersebut dan justru meminta pembukaan kotak suara serta Perhitungan Suara Ulang (PSU). Hal ini menunjukan kontradiksi antara kedua petitum dalam permohonan Pemohon. (Arif Satriantoro/LA/RD)