Permohonan Partai Berkarya Dapil NTB Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 21:13 WIB
Evi Novida Ginting dimintai keterangan setelah usai persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) perkara Nomor 226-07-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” kata Ketua Panel Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya, saat mengucapkan Ketetapan Nomor 226-07-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelumnya, Kepaniteraan MK menerima permohonan perkara PHPU Anggota DPR-DPRD dari Partai Berkarya pada 24 Mei 2019. Sidang pendahuluan untuk memeriksa Partai Berkarya digelar pada 12 Juli 2019. Namun Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut melalui surat Panitera MK.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 19 Juli 2019 berpendapat bahwa Pemohon tidak bersungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan. “Oleh karena itu, permohonan Pemohon a quo haruslah dinyatakan gugur,” tegas Anwar. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)