Permohonan Partai Berkarya Dapil Jambi Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 21:08 WIB
Para pengunjung sedang menyaksikan persidangan pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Jambi, Rabu (7/8) di tenda halaman Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Nomor 234-07-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Jambi. Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (7/8/2019).
“Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur,” ujar Anwar membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim lainnya. Sebelumnya, permohonan ini diterima MK pada Jum’at 24 Mei 2019 pukul 00.23 WIB dengan kuasa hukum Pemohon adalah Martha Dinata. (Arif Satriantoro/LA/RD)