Partai Hanura di Dapil Sulteng Tarik Permohonan
Rabu, 07 Agustus 2019
| 20:54 WIB
Hakim konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 32-13-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Hanura melakukan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 32-13-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019. Kepastian mengenai penarikan kembali permohonan Hanura, terungkap dalam sidang pengucapan ketetapan yang digelar di MK pada Rabu (7/8/2019).
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Ketua Pleno Hakim MK MK Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan ketetapan. Selanjutnya, MK menyatakan pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan tersebut. Selain itu, memerintahkan Panitera MK untuk mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)