JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tidak dapat diterima. Demikian Putusan Nomor 134-09-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Permilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 yang diajukan oleh Perindo.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum dan masih memiliki tenggat waktu untuk mengajukan permohonan. Selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Mahkamah telah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan Pemohon pada 12 Juli 2019, yang juga dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu. Pada persidangan, Pemohon mengajukan renvoi terkait tabel persandingan suara menurut Pemohon dan menurut Termohon dalam Pemilu Legislatif 2019 di Kalimantan Barat. Pemohon mendalilkan terjadinya penggelembungan suara Partai Golkar dan pengurangan suara Pemohon.
“Renvoi yang dilakukan Pemohon adalah renvoi yang substansial karena mengubah perolehan suara, baik di posita maupun petitum yang seharusnya dilakukan Pemohon saat perbaikan permohonan,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pendapat Mahkamah.
Menurut Mahkamah, renvoi substansial yang dilakukan Pemohon dapat menghambat jalannya pemeriksaan perkara cepat atau speedy trial yang merupakan karakteristik penyelesaian sengketa pemilu. Renvoi substansial tidak dapat dibenarkan secara hukum. “Menyebabkan permohonan menjadi cacat formil dan berakibat permohonan menjadi tidak jelas atau kabur,” tegas Suhartoyo. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB).