Partai Garuda Tarik Permohonan PHPU di Malut
Rabu, 07 Agustus 2019
| 19:56 WIB
Hakim konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 242-06-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) melakukan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 242-06-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Ketua Panel Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan ketetapan, Rabu (7/8/2019). Selanjutnya, MK menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)