Petitum Kontradiktif, Permohonan PAN Untuk Musi Rawas Utara Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 19:55 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Hendra Jaya hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 126-12-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas. Permohonan ini mempermasalahkan mengenai kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Dapil 1.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Mahkamah menyatakan ada permasalahan dalam bagian petitum. Di satu sisi, Pemohon meminta penetapan suara menurut versi Pemohon. Namun di sisi lain, Pemohon meminta adanya perhitungan suara ulang (PSU). Tidak bisa, kata dia, suatu petitum mengandung dua hal yang saling berkontradiksi.
“Ini membuat Permohonan menjadi kabur dan tidak jelas. Andai Petitum bentuknya alternatif antar dua poin yang ada, bisa saja. Namun Pemohon meminta keduanya diwujudkan sehingga dikategorikan sebagai kontradiksi,” tegas Manahan. (Arif Satriantoro/LA/RD)