Komisi Pemilihan Umum (KPU) diancam akan digugat ke pengadilan jika tidak menunda pelaksanaan pilkada di berbagai daerah.
Desakan tersebut disampaikan kelompok yang mengatasnamakan Komisi Nasional Pilkada Independen (KPI). Mereka akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tuntutan mereka agar pilkada ditunda tidak digubris KPU.
"Besok kan ada rapat pleno. Kalau dalam rapat kali ini KPU tidak memutuskan tuntutan kita, kami akan mencoba melakukan tindakan hukum mulai dari pengadilan negeri (PN) sampai ke PTUN," tegas Ketua KPI Yislam Alwani kepada wartawan di Gedung KPU, kemarin.
Yislam mengatakan, pihaknya menggugat KPU dengan tuduhan telah melanggar UUD 1945, karena berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pilkada itu harus mengikutsertakan calon perseorangan.
"Artinya, pilkada yang telah dilakukan itu sudah cacat hukum dan inkonstitusional sejak keluarnya keputusan MK soal calon perseorangan," tambah Yislam.
Oleh sebab itu, lanjutnya, KPI akan terus menekan lembaga ini bahkan akan memantau jalannya rapat pleno yang akan dilakukan KPU hari ini.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan desakan tersebut.
"Kami akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan Depdagri, dan Insya Allah kami akan merespon kehendak dari masyarakat dengan membuat peraturan teknis calon perseorangan," katanya.
Ketika disinggung soal desakan kelompok yang mengatasnamakan calon perseorangan agar pilkada ditunda hingga Oktober, pria berpeci itu menegaskan, pilkada tidak bisa diundur karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Pilkada tidak bisa dihindari (jalan terus), paling lambat satu bulan kepala daerah yang bersangkutan harus mundur dan pemungutan suara harus segera dilakukan," tandasnya.
Masih kata Hafiz, yang bisa dilakukan KPU kemungkinan mempercepat jadwal pilkada bukan menundanya.
Dikatakan Hafiz, pilkada yang dimulai pada Nopember 2008 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Nopember 2008 sampai Juli 2009, maka pemilihan langsungnya bisa dilakukan pada Oktober.
Sementara hingga hari kedua pendaftaran parpol di KPU, sudah 43 parpol yang mengambil formulir pendaftaran. Kemarin, 16 partai telah mengambil formulir. Di antaranya PPRN, PDP, Partai Hanura, PKNU, Patriot, PDPR, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, Partai Nurani Umat, PPNUI, PPB, PNI Marhaennisme, RepublikaN, Partai Kongres, PPNI, dan Partai Reformasi.[] CR 4
Sumber: HU Rakyat Merdeka / 9 April 2008
Foto: myaminpsetia.blogspot.com