Tidak Serius Berperkara, Permohonan Partai Berkarya Dapil Sulut Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 19:05 WIB
(tengah) Ketua Bawaslu Abhan hadir dipersidangan agenda pengucapan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Tahun 2019, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Ketetapan terhadap permohonan Nomor 238-07-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2019 pada Rabu (7/8/2019).
Dalam persidangan pembacaan putusan terkait permohonan yang diajukan Partai Berkarya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK telah menerima permohonan Partai Berkarya dan telah menyelenggarakan sidang panel pendahuluan.
Namun dalam sidang pendahuluan tersebut, sambung Anwar, Pemohon atau kuasa hukum tidak hadir tanpa alasan yang sah. Meskipun pihak MK sudah melakukan pemanggilan. Atas hal ini, Mahkamah menilai Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan perkara a quo. Karena itu, MK menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian disampaikan Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)