JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Perindo untuk PHPU Legislatif 2019 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang teregistrasi dengan Nomor 141-09-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Rabu (7/8/2019).
Menurut Mahkamah, Perindo selaku Pemohon memiliki kedudukan hukum dan permohonannya masih dalam tenggat waktu. Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan keterangan Pihak Terkait.
Selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon mengenai penambahan suara bagi PKS di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Dapil Konawe Kepulauan 1 untuk pengisian keanggotaan DPRD.
“Penambahan suara itu menurut Pemohon, tidak hanya disebabkan ketidak cermatan penghitungan suara oleh Termohon. Selain itu Pemohon mendalilkan Termohon tidak memberikan penjelasan atas perubahan suara yang menyebabkan suara PKS bertambah,” ungkap Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang membacakan pendapat Mahkamah.
Selanjutnya, Mahkamah mencermati terjadinya pertentangan petitum Pemohon. Di satu pihak, Pemohon meminta pembukaan kotak suara serta melakukan penghitungan surat suara. Di lain pihak, Pemohon juga meminta penetapan hasil suara yang benar untuk Pemohon sekaligus perolehan kursi secara keseluruhan bagi anggota DPRD Konawe Kepulauan di Dapil Konawe Kepulauan 1. Namun Mahkamah berpendapat, mengenai penetapan perolehan kursi bukan kewenangan Mahkamah, namun merupakan kewenangan KPU. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)