Caleg PPP Dapil Lombok Timur 2 Tarik Permohonan
Rabu, 07 Agustus 2019
| 18:47 WIB
Bawaslu hadir saat sidang mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan ketetapan perkara Nomor 113-05-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Sopyan Hakim, S.Kep.Ners. untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (7/8/2019) di Ruang SIdang Pleno MK. Isi ketetapan tersebut yakni Pemohon menarik kembali permohonannya.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya. MK juga menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonantersebut.
Sebelumnya, MK menerima permohonan PHPU DPR-DPRD yang diajukan oleh Sopyan Hakim, S.Kep.Ners., pada 23 Mei 2019. Sopyan merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Lombok Timur 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 10.
Menanggapi permohonan tersebut, MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 12 Juli 2019. Namun pada 09 Juli 2019 MK menerima surat dari Pemohon ihwal pencabutan berkas permohonan Perkara Nomor 113-10-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pemohon, Iskandar, S.H., M.H. dan Lalu Rusdi, S.H. Selain itu, Kepaniteraan MK pada 10 Juli 2019 juga telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan bertanggal 9 Juli 2019 perihal Pencabutan Perkara yang ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya bernama M. Hadrawi Ilham, S.H. dan Angga Brata Rosihan, S.H. (Arif Satriantoro/NRA/RD)