JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Provinsi Lampung tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas. Permohonan ini mempermasalahkan kursi DPR RI Dapil Lampung 2.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan Permohonan memiliki masalah dalam posita dan petitum. Keduanya tidak berkorelasi dan memiliki isi yang berbeda. Selain itu, kata dia, Pemohon juga tidak memerinci TPS mana yang bermasalah. Hal ini membuat MK tidak dapat menggali fakta yang sebenarnya. “Pemohon juga tidak memaparkan sandingan suara versi Pemohon dan Termohon. Atas dasar ini, kami menilai Permohonan kabur dan tidak jelas,” jelasnya.
Sementara, terkait Dapil Bandar Lampung 2 untuk kursi DPRD, MK menolak permohonan tersebut. Mahkamah berpendapat dalil yang dibuat Pemohon tidak kuat secara hukum, semisal permasalahan suara di 23 TPS, setelah dicek ternyata tidak benar.
“MK mencoba menyandingkan formulir C1 dan formulir DAA1, namun tak ada perbedaan perolehan suara seperti yang dituduhkan Pemohon,” jelas Manahan. Tidak ada, kata dia, tidak ada pengurangan suara yang merugikan Pemohon. Selama ini, saksi Pemohon juga tidak mempermasalahkan suara di berbagai jenjang perhitungan suara. (Arif Satriantoro/LA/RD)