MK Putuskan Permohonan Partai Berkarya Dapil Jabar Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 17:33 WIB
Kuasa Hukum KPU Ari Firman Rinaldi beserta Berna S Ermaya saling bersalaman seusai pembacaan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Ketetapan terhadap Perkara Nomor 221-07-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat 2019 pada Rabu (7/8/2019).
Dalam persidangan pembacaan putusan terkait permohonan yang diajukan Partai Berkarya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK telah menerima permohonan Partai Berkarya dan telah menyelenggarakan sidang panel pendahuluan.
Namun dalam sidang pendahuluan tersebut, sambung Anwar, Pemohon atau kuasa hukum tidak hadir tanpa alasan yang sah. Meskipun pihak MK sudah melakukan pemanggilan. Atas hal ini, Mahkamah menilai Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan perkara a quo.
Karena itu, MK menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian disampaikan Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)