Perkara PHPU Legislatif Partai Berkarya di Sultra Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 17:26 WIB
Para pengunjung sedang menyaksikan persidangan pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Rabu (7/8) di tenda halaman Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan perkara Nomor 215-07-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Berkarya untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua Panel Hakim MK Anwar Usman Bersama delapan hakim konstitusi pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
“Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur,” kata Anwar membacakan ketetapan.
Sebelumnya Kepaniteraan MK menerima permohonan Partai Berkarya pada 24 Mei 2019. Menanggapi permohonan ini, MK menggelar sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada 11 Juli 2019. Namun Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah. Padahal Pemohon telah dipanggil secara patut melalui surat Panitera MK.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 19 Juli 2019 berpendapat bahwa Pemohon tidak bersungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan. “Oleh karena itu, permohonan Pemohon a quo haruslah dinyatakan gugur,” tandas Anwar Usman. (Arif Satriantoro/NRA/RD)