Permohonan Partai Golkar dalam Pileg NTB Dinyatakan Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 17:25 WIB
Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) hadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan gugur permohonan Nomor 179-04-18/PHPU.DPR-DPR/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.
Dalam sidang Pengucapan Ketetapan MK yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK ini, Ketua MK Anwar Usman menetapkan dan menyatakan permohonan Pemohon gugur. “MK menetapkan dan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Anwar dihadapan sidang yang turut dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)