Permohonan Garuda Gugur di MK
Rabu, 07 Agustus 2019
| 17:16 WIB
Kuasa Hukum Termohon ketika mendengarkan putusan perkara perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 244-06-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK.
“Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya. (Arif Satriantoro/NRA/RD)