Petitum Tak Sejalan, Permohonan Demokrat Dapil Banjarmasin 5 Tak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 16:59 WIB
Kuasa Pemohon Pangihutan B. Halolo (kiri) hadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Nomor 61-14-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Demokrat tidak dapat diterima. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan dalil adanya dugaan penambahan suara terhadap Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 5 Gusti Yuli Rahman pada TPS 17 Kelurahan Belitung Utara dan TPS 44 Kelurahan Basirih. Menurut Pemohon, total perolehan suaranya pada TPS tersebut adalah 42 suara. Akibatnya, Pemohon mengalami selisih perolehan suara dengan Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 Ikhsan Wardhani sebanyak 4 suara.
Terhadap hal ini, sambung Wahiduddin, Mahkamah mencermati petitum Pemohon yang ternyata tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Dalam petitum tersebut, Pemohon hanya meminta amar putusan untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Akibat dari petitum yang tidak sejalan dengan permintaan pengembalian suara, maka Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal pengajuan perkara PHPU Legislatif Tahun 2019. “Maka atas fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut. Permohonan tidak jelas menurut hukum,” sampai Wahiduddin dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/NRA)