JAKARTA Sejumlah fraksi di DPR membela anggotanya yang dituding ikut menikmati dana Bank Indonesia (BI) untuk studi banding ke London dan New York, Maret 2007.
Mereka menilai studi banding itu tidak menyalahi aturan karena berkaitan dengan tugas legislasi. Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Shiddiq menyatakan, keberangkatan anggotanya ke London dan New York atas izin fraksi.
Menurut dia, sebelum memberikan izin, pihaknya mempelajari lebih dulu maksud dan tujuan studi banding tersebut. Studi banding itu (London dan New York) tidak salah secara administratif dan prosedur, tegas Mahfudz saat dihubungi SINDO kemarin. Anggota Komisi II ini menambahkan, perjalanan tersebut atas undangan BI untuk mempelajari undang-undang perbankan sebagai bahan perbandingan.
Menurut Mahfudz, kasus ini sangat bernuansa politis karena diungkit setelah FPKS menolak dua calon Gubernur BI,Agus Martowar-dojo dan Raden Pardede.Selain itu,lanjut dia,persoalan yang diungkit terkesan dipaksakan dan tidak memiliki kekuatan secara hukum.
Menggunakan aturan DPR pun tidak ada yang salah dengan kunjungan itu, tandas Ketua DPP PKS ini. Karena telah sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan melakukan pembelaan, baik secara politis maupun hukum terhadap anggotanya. Dia menambahkan, seluruh fraksi di DPR telah memberi izin kepada anggotanya yang berangkat ke London atas undangan Gubernur BI.
Persoalan ini hanya bermuatan politis. PKS akan menghadapinya secara politis juga.Apalagi, kami secara prinsip memperjuangkan yang benar sekaligus membela orang yang akan dizalimi, pungkas Mahfudz. Pendapat serupa disampaikan Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR Anisa Mahfudz. Pihaknya menegaskan akan membela yang benar.
Meski demikian, hingga saat ini FKB belum mengeluarkan pernyataan sikap karena masih ada masalah internal partai. Intinya, siapa yang benar pasti akan dibela, dan yang salah harus bertanggung jawab, ujar dia.
Diketahui sebelumnya, kasus ini muncul saat koalisi LSM yang menamakan Brigadir Pemburu Koruptor melaporkan adanya dugaan pemberian dana BI kepada DPR ke KPK. Dalam laporannya, BPK menyebut ada sembilan modus suap yang telah merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar dan USD 145.895.
Salah satu aliran dana adalah untuk membiayai dana bantuan badan kelengkapan DPR dan badan kelengkapan Komisi XI DPR sebesar USD 10.000 dan Rp100 juta. Dana ini diduga untuk pembayaran uang delegasi perjalanan empat anggota Baleg DPR ke London dan New York senilai USD 10.000. Bantuan untuk Panja A Komisi IX sebanyak 20 orang senilai Rp100 juta dan tambahan dana representasi untuk anggota Tim C Komisi IX senilai Rp520 juta.
Sementara itu,Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun tidak mempersoalkan kasus tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukan anggota DPR adalah tindakan sah, sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 Kode Etik DPR. Ini sah, karena ada undangan dari mitra kerja dan sudah diizinkan pimpinan sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 Kode Etik DPR, tandas Gayus. (mohammad sahlan/ ahmad baidowi)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto http://www.google.co.id