Objek Tidak Jelas, Permohonan PAN untuk Dapil Sanggau 2 Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 16:55 WIB
Prinsipal Pemohon Jerry Tampubolon
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara Nomor 122-12-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil Sanggau 2 tidak jelas atau kabur. “Permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan MK yag digelar pada Rabu (7/8/2019).
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebutkan setelah mencermati permohonan dan mendasarkan syarat permohonan tata beracara dalam PHPU DPR-DPRD Tahun 2019, maka objek perkara adalah keputusan KPU, yang mempengaruhi terpilihnya keanggotaan seorang calon anggota legislatif pada suatu daerah pemilihan. Sehingga, objek permohonan adalah Keputusan KPU 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.
“Namun kemudian Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas hasil pemilihan umum yang dipermasalahkan. Maka, telah jelas permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” tandas Palguna dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/LA)