Permohonan Partai Berkarya Untuk Provinsi Kalbar Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 16:54 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Nomor 233-07-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Kalimantan Barat(Kalbar). Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (7/8/2019).
“Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur,” ujar Anwar dalam pembacaan ketetapan dengan didampingi oleh delapan hakim lainnya. Sebelumnya, permohonan ini diterima MK pada Jum’at, 24 Mei 2019 pukul 00.23 WIB dengan kuasa hukum Pemohon adalah Martha Dinata. (Arif Satriantoro/LA/RD)