Permohonan Partai Berkarya untuk Pileg Sumatera Barat Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 16:53 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Sumatera Barat, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan gugur permohonan perkara Nomor 232-07-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019.
Dalam sidang Pengucapan Ketetapan MK yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK ini, Ketua MK Anwar Usman menetapkan dan menyatakan permohonan Pemohon gugur. “MK menetapkan dan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Anwar dalam sidang yang turut dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)