PPP Tarik Permohonan Perselisihan Hasil Pileg di Jateng
Rabu, 07 Agustus 2019
| 16:49 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Jawa Tengah, Selasa, (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Kepastian tentang penarikan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terungkap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 112-10-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah yang diajukan PPP.
Sidang pengucapan ketetapan digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam ketetapan mengingatkan, dengan dikabulkannya penarikan permohonan, PPP (Pemohon) tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut. “Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tandas Anwar Usman. (Sri Pujianti/NRA).