Tidak Hadir Sidang, Permohonan Partai Berkarya Terkait Provinsi Kaltim Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 16:45 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Nomor 218-07-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur,” ujar Anwar dalam pembacaan ketetapan didampingi delapan hakim lainnya. Sebelumnya, permohonan ini diterima MK pada Jum’at, 24 Mei 2019 pukul 00.23 WIB dengan kuasa hukum Pemohon adalah Martha Dinata. (Arif Satriantoro/LA/RD)