MK Kabulkan Penarikan Permohonan Nasdem Terkait Pileg Kota Padang
Rabu, 07 Agustus 2019
| 16:39 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Sumatera Barat, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan Nomor 196-05-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Permohonan ini diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pembacaan ketetapan ini berlangsung pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno.
“Mengabulkan penarikan permohonan oleh Pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya. Dia menyatakan permohonan yang tidak dapat diajukan kembali serta memerintahkan panitera mengembalikan berkas Permohonan pada Pemohon.
Permohonan ini dicatat dalam registrasi MK pada 1 Juli 2019 pukul 13.00 WIB. Permohonan ini mempermasalahkan pengisian kursi DPRD Kota Padang untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Padang 1. (Arif Satriantoro/LA/RD)