MK Pupuskan Permohonan PKS di Dapil Sumsel
Rabu, 07 Agustus 2019
| 16:23 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting memberi selamat kepada Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana seusai sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/8/2019) untuk permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam PHPU Legislatif 2019 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang teregistrasi dengan Nomor 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. “Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR Dapil Sumatera Selatan 2 tidak dapat diterima,“ ujar Anwar.
Dalam pendapatnya, Mahkamah setelah membaca permohonan Pemohon sepanjang DPR Dapil Sumatera Selatan 2 tidak menemukan dalam posita Pemohon yang mempersoalkan perolehan suara Pihak Terkait dalam permohonan Dapil Sumatera Selatan 2.
“Karena itulah permohonan Pemohon sepanjang DPR Dapil Sumatera Selatan 2 harus dinyatakan tidak jelas dan kabur,” tandas Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)