Permohonan Perindo di Dapil Musi Rawas Utara Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 16:21 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Silegar hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/8/2019) untuk permohonan Perindo dalam PHPU Legislatif 2019 di Provinsi Sumatera Selatan, yang teregistrasi dengan Nomor 132-09-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah mencermati petitum Pemohon, antara lain membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan hasil rekap suara Pemilihan Anggota DPRD di Dapil Musi Rawa Utara 4. Selain itu, Pemohon meminta Termohon melakukan penghitungan suara ulang di 20 TPS di Desa Beringin Makmur 2 Kecamatan Rawas.
Menurut Mahkmah, terkait petitum Pemohon agar dilakukan penghitungan suara ulang dan sekaligus menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah bersifat kontradiktif dan tidak mungkin petitum tersebut diajukan dalam satu kesatuan yang kumulatif.
“Karena hal demikian akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga menjadikan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,” tandas Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)