Permohonan Demokrat di Malut Tak Dapat DIterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 16:20 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Muhajir, hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Maluku Utara, Selasa (6/8) di Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan Partai Demokrat untuk Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak dapat diterima. MK memandang Permohonan Pemohon kabur.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya, saat mengucapkan amar Putusan Nomor 60-14-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum mengungkapkan adanya kejanggalan dalam permohonan Pemohon. Yakni Pemohon tidak meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/2019 tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertanggal 21 Mei 2019. Hal tersebut jelas tidak memenuhi syarat formil Permohonan. Pemohon hanya meminta MK mengabulkan Permohonan untuk seluruhnya dan meminta pemungutan suara ulang di beberapa tempat.
“Permohonan menjadi kabur serta tidak jelas. kami tidak mempertimbangkan hal lainnya lagi,” jelasnya. (Arif Satriantoro/NRA/RD)