Posita Tak Rinci, Permohonan PDIP di Dapil Musi Banyuasin Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 16:19 WIB
Hakim Konstitusi mengelar persidangan pengucapan putusan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk PHPU Legislatif 2019 Provinsi Sumatera Selatan.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk PHPU Legislatif 2019 Provinsi Sumatera Selatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 88-03-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Rabu (7/8/2019).
Mahkamah antara lain mencermati permohonan Pemohon sepanjang Dapil DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 1, Mahkamah tidak menemukan uraian posita yang jelas dari Pemohon.
“Posita Pemohon tidak menyebutkan secara rinci TPS-TPS yang dipersoalkan dalam permohonan Dapil DPRD Musi Banyuasin 1 sehingga tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)