MK Tidak Dapat Menerima Permohonan PKS di Dapil Gorontalo
Rabu, 07 Agustus 2019
| 16:09 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Gorontalo,Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/8/2019) untuk permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait PHPU Legislatif 2019 di Provinsi Gorontalo yang teregistrasi dengan Nomor 03-08-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pemohon. “Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar.
Pemohon mendalilkan, telah kehilangan 100 suara dalam Pemilihan Anggota DPRD Dapil Gorontalo 1 yang mengakibatkan Pemohon gagal meraih kursi terakhir menjadi anggota DPRD. Menurut Pemohon, berkurangnya suara Pemohon antara lain akibat tindakan Termohon tidak memasukkan formulir C6 dan C7 DPT dan DPTb ke dalam kotak suara.
“Terkait selisih suara yang didalilkan Pemohon sebanyak 100 suara untuk DPRD Dapil Gorontalo 1, Mahkamah menyandingkan bukti Termohon berupa formulir model DB1 DPRD Provinsi dan bukti Bawaslu berupa model DB1 DPRD Provinsi, ternyata perolehan suara Pemohon adalah 7.730 suara, bukan 7.830 suara,” ungkap Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)