JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 200-05-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini berkaitan dengan perolehan suara di Dapil Kabupaten Empat Lawang 1.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan permohonan memiliki masalah dalam sisi posita. Karena dalam dalil-dalilnya Pemohon hanya mempermasalahkan penghitungan perolehan suara Termohon tanpa memaparkan perolehan suara menurut Pemohon. “Ini tidak memenuhi syarat formil Permohonan ke MK. Dengan kata lain Permohonan tidak jelas atau kabur,” jelasnya.
Sementara untuk perkara Dapil Kabupaten Ogan Komering Ilir 3, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga MK menolak permohonan terkait Dapil Kabupaten Ogan Komering Ilir 3.
Manahan menyebut Pemohon mempermasalahkan formulir C1 dan formulir DAA1 yang tidak sesuai terkait perolehan suara Pemohon di Kecamatan Pangkalan Lapam, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Namun dalam sidang terungkap, penghitungan tersebut terjadi setelah adanya koreksi suara pasca terjadinya pemungutan suara ulang di Kecamatan Pangkalan Lapam.
“Ini berdasar keterangan saksi Pemohon Darsono dan Muhammada Rasid dalam persidangan,” jelasnya. Atas hal ini, kata Manahan, MK menegaskan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Arif Satriantoro/LA/RD)