MK Tolak Permohonan PPP di Dapil Musi Banyuasin
Rabu, 07 Agustus 2019
| 15:10 WIB
Hakim Konstitusi mengelar persidangan pengucapan putusan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam PHPU Legislatif 2019, Rabu (7/8) di Provinsi Sumatera Selatan di sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/8/2019) untuk permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam PHPU Legislatif 2019 di Provinsi Sumatera Selatan yang teregistrasi dengan Nomor 106-10-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman memutuskan menolak permohonan Pemohon. “Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Mahkamah menerangkan, Pemilu Legislatif 2019 di Dapil Musi Banyuasin 4 terjadi selisih suara sebanyak 1.550 suara. Padahal, menurut penghitungan suara Pemohon, perolehan suara Pemohon adalah 3.991 suara. Sedangkan menurut Termohon, perolehan suara Pemohon adalah 2.441 suara. Di samping itu, menurut Pemohon, terjadi pengurangan dan penambahan suara di 10 TPS Kecamatan Lais. Namun hal dibantah oleh para saksi parpol, tidak ada keberatan dari para saksi terhadap perolehan hasil rekap suara di tingkat kecamatan.
Mengenai selisih suara Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat menguraikan secara rinci mengenai selisih suara itu. Sedangkan mengenai pengurangan dan penambahan suara di 10 TPS Kecamatan Lais, Pemohon tidak dapat membuktikan proses terjadinya hal tersebut. Demikian disampaikan Wakil Ketua MK Aswanto saat menyampaikan pendapat Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)