Renvoi Substansial, MK Tidak Dapat Terima Permohonan Partai Golkar dalam Pileg Sumsel
Rabu, 07 Agustus 2019
| 14:42 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 178-04-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019. “Amar Putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan MK pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pembacaan Eksepsi Termohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa dalam permohonan Pemohon menyebutkan lokus perkara untuk DPRK Banda Aceh. Atas hal ini, pada saat dilakukannya persidangan pada 12 Juli 2019, Pemohon melakukan renvoi dengan menyatakan lokus yang dimaksudkan adalah Dapil Musi Rawas 5. Akan tetapi, melihat renvoi adalah suatu yang bersifat substansial, maka Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima hal tersebut.
Selain itu, pada permohonannya, Pemohon juga menyampaikan telah melakukan renvoi terhadap penukaran posisi kata Termohon dengan Pemohon. Atas perlakuan ini, Mahkamah mendapati adanya pengaruh dan perubahan perolehan suara dari pihak-pihak tersebut. Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan dan melakukan renvoi terhadap 23 TPS yang dinyatakannya bermasalah. Setelah mendapati ini, Mahkamah melakukan pencermatan dan menemukan angka hanya ada 22 TPS yang dimaksudkan tersebut.
“Setelah mempertimbangkan hal ini, tidak ada keraguan Mahkamah bahwa permohonan Pemohon ini tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara. Menimbang eksepsi ini, maka permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” jelas Saldi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)