JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 49-14-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019. “Konklusi, permohonan Pemohon tidak jelas. Amar putusan, mengadili dalam pokok permohonan tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan MK yang digelar pada Rabu (7/8/2019).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, menjelaskan saat pembacaan Eksepsi Termohon menyebutkan bahwa dalam permohonan Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara menurut Termohon untuk Dapil Sumsel 4. Pada permohonan tersebut, sambung Saldi, Pemohon hanya memuat perolehan suara menurut Pemohon. Namun demikian, tidak menjelaskan dengan rinci hal-hal yang terjadi pada 15 kecamatan yang dimaksudkan pada dapil tersebut dan bahkan Pemohon tidak merinci pula permasalahan perolehan suara pada TPS yang dipersoalkan.
Untuk Dapil Palembang 2, lanjut Saldi, Pemohon pun hanya mencantumkan perolehan suara benar menurut Pemohon yang tersebar di 115 TPS pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Alang-Alang Lebar dan Kecamatan Sukarame dengan tidak menyertakan TPS-TPS yang dipemasalahkan. Selanjutnya untuk Dapil Palembang 4, Pemohn tidak menyertakan permasalah ini pada petitumnya. Adapun terhadap permasalahan pada Dapil Banyuasin 1, Pemohon meminta agar Mahkamah mengembalikan perolehan suaranya tanpa meminta membatalkan Keputusan KPU terkait hal ini. Terkait hal ini, Pemohon juga tidak membuat persandingan suara menurut Termohon dan perolehan suara menurut Pemohon. Pemohon hanya memuat perolehan suaranya berdasarkan angka-angka setelah dilakukannya penghitungan suara ulang pada dapil tersebut.
“Saat mengemukakan perselisihan hasil pemilihan umum adalah sebuah keharusan bagi pihak yang berperkara untuk mempersandingkan perolehan suaranya. Maka, merujuk ketentuan secara formal sehingga dapat dinyatakan permohonan ini tidak jelas. Dengan demikian, eksepsi Termohon beralasan menurut hukum,” tandas Saldi dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman yang juga didampingi dengan tujuh hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)