Tak Cantumkan Perselisihan Perolehan Suara, Permohonan PBB Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 14:31 WIB
kuasa hukum pemohon Irfan Maulana hadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima permohonan Nomor 93-19-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2019.
Dalam pembacaan pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, setelah mencermati permohonan Pemohon, Mahkamah tidak mendapati adanya hal-hal yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu. Akan tetapi, sambung Saldi, Pemohon lebih menjabarkan mengenai pelanggaran administratif. Terkait hal ini, seharusnya Pemohon menyampaikan persandingan perolehan suara yaang benar menurut Pemohon dan penetapan perolehan suara menurut Termohon. Menurut Mahkamah, keharusan demikian disebutkan dengan sangat jelas dalam Peraturan MK mengenai ketentuan hukum acara.
“Maka, permohonan Pemohon tidak jelas. Oleh karena permohonan tidak jelas, permohonan Pemohonan tidak dipertimbangkan,” ucap Saldi dalam sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/LA)