JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 24-01-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas.
Permohonan yang diajukan PKB terdiri atas dua kasus, yakni untuk kursi DPRD Provinsi Sumsel Dapil 7 serta untuk kursi DPRD Kota Pagar Alam Dapil 3. “Menyatakan kedua Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Mahkamah menyatakan perkara untuk Dapil Sumsel 7 tidak jelas dan kabur. Sebab permohonan tersebut terkait sengketa internal yang diajukan oleh Nasrun Aswari memberikan infromasi yang tidak konsisten. Pemohon menguraikan TPS yang bermasalah selalu berubah-ubah. “Selain itu, juga ada kesalahan penulisan nama desa dan kecamatan,” jelasnya.
Hal ini, jelas Manahan, membuat MK tidak dapat mencari fakta yang sesungguhnya dari permohonan. Hal ini membuat MK memandang Permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas.
Sementara untuk Dapil 3 Kota Pagar Alam, kata Manahan, bermasalah di sisi petitum. Dalam petitum ketiga, Pemohon meminta agar suara versi Pemohon disahkan oleh KPU. Namun di petitum keempat, Pemohon meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU). “Dua permintaan ini saling kontradiksi. Hal demikian tidak bisa diterapkan dalam petitum,” tandas Manahan. (Arif Satriantoro/LA/RD)