Kontradiktif Petitum, Permohonan Partai Berkarya untuk Dapil Banyuasin Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 14:29 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Angga Kusuma Nugroho hadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima terkait permohonan Nomor 209-07-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Dapil Banyuasin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019. “Mengadili, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan MK yang digelar pada Rabu (7/8/2019).
Dalam pokok permohonan, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa setelah mengamati petitum Pemohon pada butir ke-4 yang memohon agar Termohon (Komisi Pemilihan Umum) menyelenggarakan pemungutan suara ulang di daerah Banyuasin. Namun, pada butir ke-5 Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara bagi pihaknya.
Terhadap fakta ini, dalam batasan wajar maka telah terdapat pertentangan yang berseberangan antara butir petitum yang dimohonkan. “Dan atau Petitum ini tidak disusun sebagai alternatif. Dengan demikian, pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Sehingga, permohonan Pemohon tidak jelas dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” jelas Saldi dalam sidang yang digelar pada Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/LA)