JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap permohonan Nomor 78-03-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Perselisihan Hasil Pemilian Umum DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2019.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, menyebutkan untuk DPRD Dapil Pohuwato 1, Pemohon mendalilkan adanya penambahan perolehan suara untuk Partai Golkar yang didasarkan pada salinan formulir DB1. Menurut Pemohon, penambahan tersebut terjadi di antaranya di Kecamatan Marisa dan Kecamatan Duihiadaa pada 4 TPS. Setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama, bahwa pengurangan suara yang dimaksud, yakni 4.064 suara dan 4.041 suara, maka angka yang tertera ini tidak sama. “Maka Mahkamah tidak yakin dengan pengurangan yang terjadi di Kecamatan Marisa yang disebutkan Pemohon,” sampai Saldi.
Selanjutnya untuk Kecamatan Duihiadaa pada tiga TPS, Pemohon tidak menguraikan mengenai perolehan suara. Padahal, sambung Saldi, perolehan suara yang rinci diperlukan untuk pemeriksaan. Dengan fakta ini, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon menjadi tidak jelas.
Berikutnya untuk Dapil Kota Gorontalo 4, Pemohon mendalilkan adanya dugaan pembagian hanya 3 kertas suara dan ada pula pemilih yang memilih menggunakan surat keterangan (suket) sehingga terjadi perbedaan pengguna hak pilih dalam DPK. Atas hal ini, tambah Saldi, dalam permohonan ini Mahkamah melihat tidak ada kesalahan penghitungan yang dilakukan Termohon, tetapi lebih kepada dugaan pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan penyelenggara pemilu. Sehubungan dengan hal ini pula bahwa bagi Kelurahan Ipilo, Kelurahan Kota Timur, Kelurahan Tamalete, dan Kelurahan Padebuolo tersebut tidak dijelaskan pengaruh perubahan suara Pemohon atasnya. Dengan demikian, dalil ini tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat formil.
“Maka, Pemohon tidak dapat menguraikan permohonannya dan permohonan tidak jelas. Oleh karena tidak jelas, sehingga eksespsi lain Pemohon lainnya tidak dipertimbangkan,” ucap Saldi. (Sri Pujianti/LA)