Penambahan Suara Tidak Terbukti, Permohonan PKS Dapil Kota Metro 4 Ditolak
Rabu, 07 Agustus 2019
| 14:19 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Sidik Efendi hadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya perkara Nomor 06-08-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah dalam sidang Pengucapan Putusan MK yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/8/2019) ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan dalam permohonan Pemohon untuk DPRD Dapil Kota Metro 4, Pemohon mendalilkan mengalami pengurangan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (Termohon). Berdasarkan data Pemohon, pihaknya seharusnya mendapatkan 5.140 suara, sedangkan Termohon mencatat 5.138 suara. Akibatnya, terjadi penambahan sebanyak 1.317 suara pada partai lain.
Atas hal ini, Mahkamah melakukan pemeriksaan dan berpendapat bahwa untuk perolehan suara pada TPS 02 Kelurahan Margorejo, Metro Selatan yang disebutkan ada penambahansuara untuk Partai Kebangkitan Bangsa dan adanya pengurangan bagi Pemohon adalah tidak terbukti. Selain itu, untuk TPS 08 Ganjarasri yang disebutkan pula telah ada penambahan suara bagi partai lain akibat adanya DBTb, maka dalam hal ini Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak dapat dipastikan Pemohon kepada siapa perolehan suara diberikan pemilih dalam pilihannya.
“Dengan demikian, penambahan akibat penambahan DBTb ini tidak relevan. Sehingga dalil-dalil lainnya tidak beralasan menurut hukum. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tandas Saldi. (Sri Pujianti/LA)