JAKARTA â Komisi II (bidang Pemerintahan Daerah) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyatakan tidak perlu ada penundaan pemi¬lihan kepala daerah (pilkada) yang sudah terjadwal masuk pada waktunya. Sekalipun, calon perseorangan belum bi¬sa terlibat dalam pilkada karena revisi terbatas UU Pemda masih belum ditandata¬ngani Presiden.
"Pilkada tidak perlu ditunda. Adanya calon perseorangan merupakan ruang untuk dimungkinkannya perseorangan terlibat pilkada. Tetapi, tidak ada kewenangan menunda pilkada," kata ang¬gota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan, di sela-sela sidang paripurna DPR, Selasa (8/4).
Penundaan pilkada sangat terkait dengan persoalan masa jabatan kepala daerah. Kalau memang masa jabatannya sudah habis, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatannya. "Kalau harus menganulir semua masa jabatan, itu kan jadi kacau," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam hitung-hitungannya, revisi terbatas UU No 32/2004 sudah bisa berlaku dalam waktu yang tidak lama. Maksimal Juni 2008, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diyakininya akan bisa menyelesaikan aturan teknis dan sosialisasi dengan cepat.
Dengan demikian, tidak perlu ada penundaan pilkada. "Jangan sampai muncul kesan ada daerah yang ditarget. Biarkan semua berjalan sesuai jadwal yang sudah ada." tegas Ferry.
Sementara itu, anggota Komisi II, Agus Purnomo (Fraksi PKS), meminta agar calon perseorangan bersabar hingga aturan mainnya diselesaikan. Jadi, seperti pilkada di Jawa Tmur dan Jawa Barat sebaiknya dilanjutkan saja.
"Tidak ada alasan substansial untuk menunda tahapan pilkada yang sudah berlangsung. Selain itu, penundaan justru akan membuat pem¬bengkakan biaya," kata Agus.
Dijelaskannya, dari sejumlah pilkada yang sudah memasuki tahapan pilkada, tidak ada calon independen yang menonjol. Rata-rata calon yang ingin maju di perseorangan karena tidak mau berurusan dengan birokrasi parpol saja.
"Tidak elok kalau ditunda hanya dengan alasan biar calon perseorangan tertentu bisa ikut pilkada," tandas Agus. ï® dwo
Sumber: HU Republika / Rabu, 9 April 2008
Foto: http://www.pks-kabtangerang.or.id