MK Tolak Permohonan PDIP untuk Dapil Jateng VI dan Kabupaten Banyumas V
Rabu, 07 Agustus 2019
| 14:16 WIB
Kuasa Pemohon Ace Kurnia terkantuk kantuk saat mendengarkan sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. “Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman.
Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, dalam pokok permohonan Pemohon mendalilkan bahwa Termohon (KPU) telah melakukan kekeliruan penghitungan suara DPR RI Dapil Jawa Tengah VI pada beberapa partai politik, yakni Pemohon, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat. Adapun kekeliruan tersebut terjadi pada beberapa kabupaten, di antaranya Kabupaten Wonososbo, Kab. Magelang, Kab. Purworejo. Sehingga, lanjut Saldi, pengurangan perolehan suara yang dialami Pemohon adalah 802 suara dan penambahan perolehan suara sebanyak 245 suara untuk Partai Demokrat. Selanjutnya untuk permasalahan DPRD Dapil Kabupaten Banyumas V, Pemohon menyatakan telah terjadi penambahan sejumlah 12 suara pada Partai Gerindra dalam tahap rekapitulasi C1 untuk DPRD Kab. Banyumas V terutama pada Kecamatan Lumbir pada 8 TPS.
Terhadap hal ini, Mahkamah melakukan pemeriksaan terhadap form C1 dan DAA1 dalam lampiran bukti dan didapati fakta perbedaan angka antara Pemohon dan PT. Sehingga, untuk memastikan itu Mahkamah mencocokan dengan perolehan suara yang ada pada form DB1. Hal ini dilakukan sesuai dengan keterangan Bawaslu. Bahwa selama kegiatan rekapitulasi tingkat kabupaten dan provinsi Saksi Pemohon hadir dan tidak menyatakan keberatan serta menandatangani hasil perolehan suara tingkat provinsi seperti yang tercantum dalam form DC1. “Maka atas fakta-fakta tersebut, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum secara seluruhnya. Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum,” ucap Saldi. (Sri Pujianti/LA)