Tidak Sertakan Persandingan Perolehan Suara, Permohonan Partai Berkarya Provinsi Jateng Kabur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 14:11 WIB
Kuasa Pemohon Agung Sahputra (kiri) hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 210-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan Eksepsi Termohon (Komisi Pemilihan Umum) yang menyatakan bahwa Pemohon dalam permohonannya tidak mencantumkan persandingan perolehan suara menurut Termohon dengan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Sehingga, sambung Saldi, hal ini tidak memenuhi syarat peraturan MK terutama dengan pedoman penyusunan hukum acara di MK.
“Oleh karena itu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” ucap Saldi dalam sidang Pengucapan Putusan MK yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/LA)