JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk permohonan Calon Anggota DPD Tjatur Sapto Edy yang teregistrasi dengan Nomor 01-32-27/PHPU.DPD/XVII/2019 untuk PHPU Legislatif 2019 Provinsi Maluku Utara.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).
Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki kedudukan hukum. Sementara itu, terhadap dua orang yang mengajukan sebagai Pihak Terkait, Mahkamah menilai tidak memiliki kedudukan hukum karena surat permohonan menjadi Pihak Terkait tidak ditanda tangani oleh yang bersangkutan sehingga bertentangan dengan Peraturan MK.
Terhadap pokok permohonan, Mahkamah menyampaikan petitum Pemohon agar MK menjatuhkan putusan untuk membatalkan keputusan KPU mengenai penerapan perolehan suara sepanjang Dapil Maluku Utara berikut akibat-akibat hukumnya.
“Dalam petitum, Pemohon juga meminta MK menetapkan perolehan suara yang semula 32.315 suara menjadi 42.863 suara Pemohon. Juga menetapkan Ir. Tjatur Sapto Edy sebagai Anggota DPD Terpilih. Selain itu mengurangi jumlah suara masing-masing Calon Anggota DPD lainnya,” jelas Hakim Konstitusi I Dewa Gede yang membacakan pendapat Mahkamah.
Namun menurut Mahkamah, ada pertentangan antara petitum Pemohon yang disusun secara kumulatif. Dengan demikian tidak mungkin Mahkamah mengabulkan salah satu petitum permohonan. Keadaan akan jadi berbeda jika petitum disusun secara alternatif. (Nano Tresna Arfana/LA).