Salah Objek, Permohonan Caleg Sinjai Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 14:05 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 101-19-27/PHPU.DPR-DPRD/XVI/2019 yang dimohonkan Sainuddin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan adalah rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara dari Caleg DPRD Sinjai Tahun 2019 oleh KPU (Termohon) bertanggal 3 Mei 2019. Seharusnya, lanjut Wahiduddin, objek permohonan adalah pembatalan Keputusan KPU.
“Karena bukan mengalami kerugian akibat keputusan Termohon, maka permohonan salah objek,” tegas Wahiduddin dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/NRA).