Terjadi Pertentangan Petitum, MK Tidak Terima Permohonan Gerindra Dapil Sangihe 2
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:59 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Dahlan Pido hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam perkara Nomor 163-02-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tidak dapat diterima, Selasa (6/8/2019) di MK. Dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan terkait permasalahan perolehan suara internal partai politik ini, pada bagian petitum Pemohon memohonkan agar Mahkamah menjatuhkan amar di antaranya membatalkan keputusan KPU sepanjang Dapil Sangihe 2 dan dilakukannya pemilihan suara ulang pada sepanjang Dapil Sangihe 2.
Akan tetapi, pada satu sisi Pemohon dalam permohonan juga menyebutkan perolehan suara yang diperoleh Caleg Partai Gerindra Frijon Sampakang setelah diselenggarakannya PSU adalah 1.431, sedangkan untuk Caleg Partai Gerindra Ahmand Nur Bintaher adalah 1.428 suara.
Terhadap perolehan hasil ini, maka perlu bagi Mahkamah untuk mencermati dengan saksama bahwa telah terjadi pertentangan dari petitum-nya. Mahkamah mendapati ada materi dokumen digital dan ada pula materi dalam bentuk tertulis. “Terhadap permohonan digital ini dikarenakan MK menggunakan materi tertulis, maka materi digital ini harus dikesampingkan. Sehingga permohonan Pemohon dinyatakan kabur dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut,” sampai Wahiduddin di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman yang juga didampingi hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/NRA).