Permohonan PKB di Dapil Kalbar Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:56 WIB
Ristianto selaku kuasa hukum pemohon hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang teregistrasi dengan Nomor 15-01-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk PHPU Legislatif 2019 Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum terkait pokok permohonan Pemohon mengenai dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem dan mengurangi suara PKB.
“Pemohon seharusnya menguraikan secara jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon. Juga hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon,” tegas Palguna.
“Bahwa Pemohon hanya mencantumkan data mengenai nomor TPS dan perolehan suara Partai Nasdem berdasarkan formulir C1 tanpa mencantumkan data pada kolom DAA1 dan kolom selisih,” tandas Palguna. (Nano Tresna Arfana/LA)