Tidak Jelas Suara yang Hilang, Permohonan Perindo di Berau Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:52 WIB
Kuasa Pemohon Adidharma (kiri) hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyetakan tidak dapat menerima permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019. Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 140-09-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar di MK pada Selasa (6/8/2019) ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebutkan, adalah sebuah keharusan bagi Pemohon untuk menguraikan secara jelas perselisihan hasil pemilu. Sehingga dalam permohonan, sambung Wahiduddin, tidak sekedar disampaikan pelanggaran dalam perkara PHPU Legislatif Tahun 2019.
Lebih lanjut, Wahiduddin menyebutkan bahwa Pemohon tidak menyebutkan perolehan suara yang ditetapkan KPU (Termohon), tidak disertakan pula penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, dan tidak pula dijelaskan suara yang hilang dan berkurang dari Pemohon, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, maupun nasional. Atas hal ini, Mahkamah menimbang pula butir-butir petitum Pemohon. Namun dari jabaran yang ada terdapat pertentangan pada petitum. Di satu sisi petitum memohonkan membatalkan hitungan KPU, tetapi di sisi lainnya Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS yang ada di Desa Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Hal ini membuat petitum Pemohon kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal pengajuan Perkara PHPU Legislatif Tahun 2019.
“Maka permohonan Pemohon tidak jelas sehingga permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” sampai Wahiduddin di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman yang turut didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/NRA).