MK Kabulkan Sebagian Permohonan Caleg Gerindra Dapil Kepulauan Riau 4
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:48 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Sahroni hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan sebagian pokok permohonan Partai Gerindra sepanjang Dapil Kepulauan Riau 4 dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang MK ini, Wakil Ketua MK Aswanto dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan dalil adanya penambahan perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 Nyangnyang Haris Pratamura (Pemohon) dengan Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 2 Asnah (Pihak Terkait) pada 42 TPS di Dapil Kepulauan Riau 4 dipertimbangkan Mahkamah berdasarkan Putusan Bawaslu.
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul meneruskan pembacaan pertimbangan hukum Mahkamah tersebut menyebutkan bahwa rekomendasi Bawaslu pada perkara tersebut, berimplikasi pada perolehan suara yang ditetapkan KPU (Termohon). Maka, sambung Manahan, atas hal tersebut dilakukan pembukaan kotak suara yang ada pada TPS Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota dalam Sidang Panel 2 MK yang digelar pada 25 Juli 2019. Hal tersebut, terang Manahan, dilakukan untuk memastikan perolehan suara yang benar. Dalam persidangan tersebut, terbukti adanya pengurangan perolehan suara Pemohon sebanyak 11 suara dan penambahan perolehan suara Pihak Terkait sebanyak 4 suara.
“Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan sepanjang Dapil Kepulauan Riau 4 beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian untuk Dapil Kepulauan Riau 4. Membatalkan Keputusan KPU secara nasional terkait perolehan suara anggota DPR-DPRD untuk perolehan suara yang benar dari Partai Gerindra untuk Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 Nyangnyang Haris Pratamura adalah 7.529 suara, dan perolehan suara Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 2 Asnah adalah 7.519 suara,” ucap Ketua MK Anwar Usman terhadap perkara Nomor 146-02-10/PHPU/XVII/2019. (Sri Pujianti/NRA).