JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang teregistrasi dengan nomor perkara 08-08-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Sulawesi Selatan.
“Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).
Terhadap pokok permohonan, MK menyampaikan sejumlah fakta dari saksi PKS. Di antaranya mengenai perolehan suara PKS dalam Pemilihan Legislatif 2019 di Sulawesi Selatan. Menurut Pemohon, suara yang diraih adalah 1.233 suara. Sedangkan menurut KPU (Termohon), PKS meraih 1.183 suara. Dengan demikian terdapat selisih 50 suara.
“Menurut Pemohon, terjadinya selisih suara disebabkan adanya pelanggaran-pelanggaran oleh Termohon sebagai penyelenggara pemilu di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kolasi, Kelurahan Butusikuyu. Terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik, surat keterangan, tidak terdaftar di DPT dan ada pemilih yang mencoblos di dua TPS yang berbeda,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pendapat MK.
Selanjutnya MK mencermati petitum Pemohon, yakni meminta MK membatalkan keputusan KPU terhadap penetapan perolehan suara, memberikan sanksi terhadap pelanggaran seperti adanya pemilih tidak terdaftar. “Menurut Mahkamah, ada pertentangan antara petitum Pemohon yang disusun secara kumulatif. Dengan demikian tidak mungkin Mahkamah mengabulkan salah satu petitum permohonan. Keadaan akan jadi berbeda jika petitum disusun secara alternatif,” jelas Palguna. (Nano Tresna Arfana/NRA/RD).